Penilaian Orientasi Keterampilan Dasar Kader Posyandu Kota Batam Tahun 2025

Setelah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2023 tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, pelayanan kesehatan yang dilaksanakan dimasyarakat saat ini berfokus pada pemenuhan kebutuhan pelayanan, berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat.
Posyandu sebagai perpanjangan tangan dari Puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan dasar dan pemantauan kesehatan kepada masyarakat terutama ibu hamil, bayi, balita dan keluarga. sehingga kader posyandu perlu memiliki keterampilan yang memadai sebanyak 25 keterampilan meliputi Keterampilan Pengelolaan Posyandu, Keterampilan Bayi dan Balita, Keterampilan Ibu Hamil dan Menyusui, Keterampilan Usia Sekolah dan Remaja serta Keterampilan Usia Produktif dan Lansia.
sehingga dilaksanakanlah kegiatan penilaian orientasi keterampilan dasar kader posyandu Kota Batam Tahun 2025 untuk memastikan bahwa setiap posyandu di Kota Batam memiliki kader yang mempunyai keterampilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di Kota Batam.
Pada kegiatan penilaian kali ini, kader posyandu yang dinilai sebanyak 70 orang kader dari 3 Puskesmas yaitu puskesmas Pancur, Kabil dan dan Puskemas kampung Jabi dan akan dilakukan penilaian berikutnya secara bertahap sehingga didapatkan tingkatan kader berdasarkan jumlah tanda keterampilan, yaitu Kader Purwa, Kader Madya dan Kader Utama. pada wilayah kerja UPT. Puskesmas kampung Jabi ada 18 kader yang maju dalam penilaian ini, dari hasil penilaian kader tersebut terdapat 16 kader tingkat madya dan 2 orang kader tingkat utama


